Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
WANPRESTASI PENERIMA KUASA PEMILIK RUMAH TERHADAP PENYEWA DALAM PERJANJIAN SE…
CUT JIHAN OLIVIA
ABSTRAK Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata menyebutkan bahwa “Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.” Namun dalam praktiknya penerima kuasa pemilik rumah secara sepihak meminta penyewa untuk segera meninggalkan rumah tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal di atas, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik secara sepihak. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya