TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGA…
M.JUANDA
ABSTRAK M. JUANDA 2024 (Anta Rini Utami, S.H., M.H.) Pencurian ternak yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) butir 1 KUHPidana termasuk pencurian dengan pemberatan. Ternak di Indonesia merupakan hewan piaraan yang sangat penting bagi rakyat di Indonesia, maka pencurian ternak sudah dianggap berat, tanpa mempedulikan apakah pencurian itu dilakukan dikandang atau tempat menggembala. Namun pada kenyataannya, masih terdapat kasus mengenai pencurian hewan terna…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya