THE IMPLEMENTATION OF VETO POWER ON GENOCIDE CRIME IN ARMED CONFLICT: A COMPA…
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dibentuk untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, namun efektivitasnya dalam menangani genosida dalam konflik bersenjata dibatasi secara hukum oleh Pasal 27(3) Piagam PBB. Ketentuan ini memberikan hak veto kepada anggota tetap, yang memungkinkan mereka untuk memblokir resolusi terlepas dari kebutuhan mereka dalam menangani krisis kemanusiaan. Konflik di Suriah dan Palestina menyoroti bagaimana kerangka hukum ini memungkinkan prior…
LEGAL PROTECTION OF CHILDREN AFFECTED BY INTERNATIONAL CHILD ABDUCTION: A COM…
International child abduction tetap menjadi masalah yang persisten di Indonesia dan Singapura. Sementara Singapura telah memberlakukan peraturan khusus untuk menangani masalah ini melalui peraturan khusus, yaitu International Child Abduction Act 2010 (ICAA), Indonesia masih belum memiliki peraturan yang secara khusus mengatur international child abduction. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan anak yang terkena dampak international child abduct…
MITIGATING BIODIVERSITY LOSS: ANALYZING STATE RESPONSIBILITY IN PROTECTING MA…
Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati laut yang kaya, menghadapi ancaman serius dari aktivitas manusia, terutama tumpahan batu bara, yang telah menjadi sumber utama pencemaran laut. Pada pertengahan tahun 2019, sedimen batu bara dari tongkang yang melintas telah mencapai pesisir Aceh Barat, menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan dan masyarakat hingga saat ini. Sebagai penandatangan konvensi internasional, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk meli…
ANALYSIS ON THE COMMANDER'S RESPONSIBILITY FOR WAR CRIMES: THE NECESSITY FOR …
Konsep tanggung jawab komandan, sebagaimana diakui dalam hukum internasional, mengharuskan para komandan militer untuk bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan oleh bawahan mereka jika mereka gagal mencegah atau menghukum tindakan tersebut. Namun, Indonesia belum sepenuhnya menerapkan konsep ini karena belum meratifikasi Statuta Roma. Sistem hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc, menangani pelanggaran hak asasi man…
PENGGUNAAN CLUSTER BOMBS PADA KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITE…
Dalam Convention on Certain Conventional Weapon (CCM) pada tahun 2008 melarang penggunaan cluster bombs beserta pengembangan, produksi, penimbunan, maupun pengirimannya. Hal ini dikarenakan sifat senjata tersebut melanggar prinsip-prinsip HHI. Cluster Bombs beserta UXO-nya tidak dapat membedakan antara kombatan dengan warga sipil serta objek militer dengan objek sipil sehingga senjata ini tidak memenuhi principle of distinction (prinsip pembeda) yang diatur dalam pasal 51 Protokol Tambahan I.…
PEMENUHAN HAK-HAK PENGUNGSI BERDASARKAN KONVENSI 1951 PADA KAMP PENGUNGSI ACE…
ABSTRAK
(Sophia Listriani S.H., LL.M)
Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.
Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah, Untuk Menganalisis Pemenuhan hak-hak …
PERLINDUNGAN KEBEBASAN PERS DAN JURNALISME DALAM PEMBERITAAN PALESTINA DI MED…
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 19 ayat (2) mengatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cekatan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”. Penerapan kebebasan pers ini masih menjadi isu hak asasi yang belum terselesaikan, khususnya pada jurnalis yang men…