Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA KOTA BANDA ACEH
Pengarang
KARTIKA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Kurniawan - 198005162006041002 - Dosen Pembimbing I
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Penguji
M. Zuhri - 196804131994021001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010262
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
342.09
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Cagar Budaya yang tersebar di hampir sebagian besar di wilayah Aceh dan kabupaten/kota di Aceh khususnya berada di Wilayah Kota Banda Aceh berada dalam kondisi yang memprihatinkan/tidak terurus dengan baik. Selain itu banyak Cagar Budaya yang rusak baik karena faktor alam maupun karena faktor manusia, hilang dan sisanya tidak terurus dengan baik.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Pertama, untuk menjelaskan tantangan/permasalahan yang dihadapi dan strategi yang dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan “Urusan Pemerintahan di Bidang Kebudayaan” dalam hal “Sub Urusan Cagar Budaya’’. Kedua, untuk menjelaskan strategi efektif dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dalam hal sub urusan “Cagar Budaya” di wilayah Aceh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris. Data yang digunakan adalah Data Primer ( Primary Data) yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan Responden dan Informan. Selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan Metode Kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Selain data Primer, secara bersamaan penelitian ini juga menggunakan Data Sekunder ( Secondary Data), yaitu berupa buku-buku, makalah, jurnal, serta sumber dari Internet. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh telah diberi kewenangan sesuai dengan porsinya dalam penyelenggaraan “Urusan pemerintahan Bidang Kebudayaan” khususnya untuk “Sub Urusan Cagar Budaya”, namun dalam kenyataannya Pemerintah Kota Banda Aceh belum sepenuhnya optimal dalam melaksanakan ketiga kewenangan tersebut, baik dalam hal “Penetapan cagar budaya peringkat Kota Banda Aceh”, maupun dalam hal “Pengelolaan cagar budaya peringkat Kota Banda Aceh” dan dalam hal “Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Kota Banda Aceh dalam wilayah Aceh”.
Dalam upaya mengatasi masalah minimnya anggaran yang dialokasikan melaksanakan urusan pemerintahan terkait Cagar Budaya, mendorong Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kota Banda Aceh selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis untuk menyusun program kerja (PROKER) yang mumpuni baik di dalam Rencana Kerja Tahunan, maupun Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota (RTRWK) Banda Aceh dalam melaksanakan ketiga urusan pemerintahan Bidang Kebudayaan khususnya dalam hal sub Urusan ”Cagar Budaya” merupakan porsi pemerintah kab/kota dalam hal ini Pemerintah Kota Banda Aceh.
Tidak Tersedia Deskripsi
WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DALAM PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA BENTENG INDRA PATRA (Syihabuddin, 2024)
PELAKSANAAN URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA KOTA BANDA ACEH (KARTIKA, 2022)
PENGARUH KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH, DIFERENSIASI FUNGSIONAL DAN SPESIALISASI FUNGSIONAL TERHADAP TINGKAT PENGUNGKAPAN WAJIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Riska Nanda, 2016)
PERLINDUNGAN LOKASI YANG DIDUGA SITUS CAGAR BUDAYA OLEH PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAAN AIR LIMBAH (IPAL) DI GAMPONG JAWA ) (DESFA MEUTIA LESTARI, 2018)
SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS BERBASIS WEB PERSEBARAN CAGAR BUDAYA RNDI PROVINSI ACEH (Maya Amanda, 2024)