LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA PADA MASYARAKAT ALAS (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGGARA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA PADA MASYARAKAT ALAS (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGGARA)


Pengarang

Kamisah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Darmawan - 196205251988111001 - Dosen Pembimbing I
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Penguji
Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010024

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Kamisah LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA
2023 PADA MASYARAKAT ALAS (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Tenggara)
Fakultas Hukum Universirtas Syiah Kuala
(vi, 54),pp.,tabl.,bibl.

Dr. Darmawan S.H., M.Hum.
Berdasarkan hukum adat perkawinan pada masyarakat Alas, dilarang keras melakukan perkawinan semarga. Pada kenyataanya masih ada masyarakat Alas yang masih melakukan perkawinan semarga, misalnya seorang laki-laki bermarga beruh tidak diperkenankan kawin dengan wanita bermarga beruh,aturan ini sudah ada sejak nenek moyong suku Alas dulu, dilarang karena mempunyai dampak-dampak negatif yang dapat merusak pagakh kute(adat kampung) akibat dari perkawinan semarga akan dikenakan hukuman denda atau sanksi adat Alas, karena kawin semarga sama dengan menikahi sedarah atau saudara kandung.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskanpenyebab terjadinya perkawinan semarga pada masyarakat Alas di Kabupaten Aceh Tenggara, peran dan fungsi dari perangkat adat terhadap perkawinan semarga pada masyarakat suku Alas serta penyelesaian dan sanksi yang diterapkan terhadap perkawinan semarga pada masyarakat suku Alas.
Penulisan ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan guna memperoleh data skunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya perkawinan semarga pada suku Alas adalah kurangnya pengetahuan generasi muda tentang adat, faktor cinta, tidak mengetahui dampak/mudharat dari perkawinan semarga, faktor agama, perkembangan zaman, nikah muda. Peran dan fungsi dari perangkat adat terhadap larangan perkawinan semarga pada masyarakat Alas yaitu melaksanakan aturan adat yang telah disepakati/ditetapkan serta mengatur tentang kehidupan dan peraturan yang telah ditentukan adat sesuai dengan aturan kute (desa). Penyelesaian sengketa dan sanksi yang diterapkan yaitu melalui peradilan adat damai kute dengan melakukan sidang di balai kute (desa) atau di rumah pelaku yang melakukan perkawinan semarga, membayar sanksi atau denda adat sebesar Rp 160,000.
Disarankan kepada masyarakat Alas di Kabupaten Aceh Tenggara agar lebih mematuhi aturan adat Alas yang sudah ada dari zaman nenek moyang suku Alas dulu khususnya mengenai larangan perkawinan semarga, disarankan kepada perangkat adat agar melakukan sosialisasi tentang larangan perkawinan semarga. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar meningkatkan denda atau sanksi adat agar masyarakat tidak melakukan perkawinan semarga lagi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK