Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
INTAN MULYANI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Darmawan - 196205251988111001 - Dosen Pembimbing I
T. Haflisyah - 196709081994021001 - Penguji
Chadijah Rizki Lestari - 198603032014042001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010095
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Intan Mulyani,
Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi (Suatu
2023
Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
(vi, 72) pp., tabl., bibl.
Dr. Darmawan, S.H., M.Hum.
Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa non litigasi,
berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 mediasi diintegrasikan kedalam proses litigasi
di pengadilan, dengan pengintergasian mediasi diharapkan mampu mengurangi
penyelesaian sengketa secara litigasi di Pengadilan, namun pelaksanaannya di
Pengadilan Negeri Sigli lebih cenderung tidak berhasil. Berdasarkan data yang
diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dari 56 perkara yang
masuk pada tahun 2018-2020, hanya 3 perkara yang berhasil dimediasikan.
Penelitian bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian secara mediasi,
alasan yang menyebabkan pelaksanaan mediasi cenderung tidak berhasil dan upaya
yang dilakukan oleh mediator di Pengadilan Negeri Sigli dalam rangka meningkatkan
keberhasilan mediasi di Pengadilan.
Penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Data primer
diperoleh melalui wawancara dengan mediator, penasehat hukum dan para pihak.
Bahan hukum primer yang digunakan yaitu PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Bahan
hukum sekunder yang digunakan yaitu buku, artikel dan hasil penelitian. Analisis data
dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan mediasi di Pengadilan
Negeri Sigli dilaksanakan di ruangan yang tertutup. Para pihak difasilitasi oleh
mediator dengan tahapan berikut: tahap penyampaian pokok permasalahan para pihak,
tahap penyerahan draft perdamaian para pihak, tahap kaukus per masing-masing pihak
secara satu persatu, dan tahap hasil mediasi. Alasan sering gagal mediasi disebabkan
karena para pihak tidak saling mengalah, terlalu banyak tuntutan penggugat, tidak
adanya itikad baik dan ketidakhadiran para pihak. Upaya untuk meningkatkan
keberhasilan mediasi telah dilakukan dengan cara penguatan pola komunikasi bagi
mediator, membiasakan mediator untuk menentukan titik fokus permasahan di antara
pihak, berfikir cepat dalam menawarkan solusi bagi para pihak, mengupayakan teknik
kaukus, mengupayakan suasana mediasi efektif dan efisien serta mengupayakan sikap
yang handal dan profesional dalam bernegosiasi.
Disarankan kepada Mediator dan para pihak yang berperkara di Pengadilan
Negeri Sigli untuk tetap mengikuti prosedur pelaksanaan mediasi. Disarankan kepada
para pihak untuk beriktikad baik selama proses mediasi. Dan disarankan kepada
mediator di Pengadilan Negeri Sigli untuk terus meningkatkan skill komunikasi dan
disarankan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sigli agar dapat memberikan reward
kepada mediator yang mampu menghasilkan perdamaian diantara para pihak yang
bersengketa.
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Raja Arief Alkautsar, 2024)
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MUTIARA MARNI, 2021)
PELAKSANAAN MEDIASI PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (HALFI FADILLA, 2019)
PENYEBAB TERJADINYA KEGAGALAN PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (ZUHDI ABRAL, 2024)
INTEGRASI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH DALAM SISTEM PERADILAN NASIONAL (Muzakkir Abubakar, 2018)