Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PEMOTONGAN HARGA YANG TIDAK BENAR DI E-COMMERCE
Pengarang
Firly Iezzani - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing I
T. Haflisyah - 196709081994021001 - Penguji
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010149
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
– Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan memeliki potongan harga, harga khusus. Namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan serta menormalisasikan praktik pemotongan harga yang tidak benar demi meraup keuntungan yang dapat merugikan konsumen. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan hak-hak konsumen yang diilanggar dengan adanya praktik pemotongan harga yang tidak benar di e-commerce ini dan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban dari pelaku usaha terhadap praktek pemotongan harga yang tidak benar tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang fokus mengkaji kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum positiif. Data penelitian diperoleh dengan pendekatan statue approach, yaitu metode yang melibatkan pengkajian seluruh peraturan perundang-undangan yang relevan dengan konteks hukum yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa banyaknya konsumen yang dirugikan dengan adanya praktik pemotongan harga yang tidak benar di e-commerce ini terutama pelanggaran terhadap hak konsumen. Praktik pemotongan harga yang tidak benar ini juga dapat dituntut secara yuridis melalui berbagai bentuk pertanggungjawaban, yaitu ganti rugi, perintah pencabutan izin usaha, kewajiban penarikan barang dan/atau jasa, dan perintah penghentian kegiatan tertentu yang merugikan konsumen. Para pelaku usaha diharapkan memenuhi hak dan kewajibannya. Mereka perlu mematuhi dengan cermat ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan-aturan dalam ranah e-commerce. Konsumen harus menjadi Konsumen cerdas, pintar dan bijak sebelum membeli. Disarankan untuk membandingkan harga barang atau jasa di berbagai platform sebelum membeli. Jika terjadi praktik pemotongan harga yang merugikan, konsumen sebaiknya melaporkan pelaku usaha dan memberikan ulasan sebagai referensi bagi yang lain.
Article 9 paragraph (1) letter a of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection explains that business actors are prohibited from offering, promoting, advertising goods and/or services incorrectly, or as if the goods are eligible and have a discount. , special price. However, in reality there are still many business actors who abuse and normalize the practice of improper price cuts in order to gain profits which can harm consumers. The purpose of writing this thesis is to explain consumer rights that are violated by the practice of improper price cutting in E-commerce and explain the form of responsibility of business actors for this incorrect price cutting practice. This research uses a normative juridical method which focuses on examining the rules and norms in positive law. Research data was obtained using the statue approach, which is a method that involves reviewing all statutory regulations that are relevant to the legal context being studied. The research results explain that many consumers are harmed by the practice of improper price cuts in e-commerce, especially violations of consumer rights. This practice of improper price cutting can also be prosecuted judicially through various forms of liability, namely compensation, orders to revoke business permits, mandatory withdrawal of goods and/or services, and orders to stop certain activities that harm consumers. Business actors are expected to fulfill their rights and obligations. They need to carefully comply with the provisions that apply in Indonesia, including regulations in the realm of e-commerce. Consumers must be smart, smart and wise consumers before buying. It is recommended to compare prices of goods or services on various platforms before purchasing. If detrimental price cutting practices occur, consumers should report the business actor and provide a review as a reference for others.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI HANDPHONE EKS- INTERNASIONAL MELALUI E-COMMERCE (Muhammad Attar Akhwam, 2024)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI CROSS BORDER E-COMMERCE (JASMINE, 2022)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBULATAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) PADA SPBU DI KECAMATAN SYIAH KUALA (MUHAMMAD SATRIA, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN RNDALAM JUAL BELI LAPTOP BUKAN BARU MELALUI E-COMMERCE TOKOPEDIA (MUHAMMAD YASIR AULIA, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SECARA E-COMMERCE (Desy Ary Setyawati, 2017)