PEMENUHAN HAK-HAK ISTERI DALAM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PEMENUHAN HAK-HAK ISTERI DALAM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE)


Pengarang

Muhammad Zakirul Fuad - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ilyas - 196504051991021001 - Dosen Pembimbing I
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Penguji
Azhari - 196408241989031002 - Penguji
Efendi - 196712071993031002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2203201010038

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.09

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penentuan besaran nafkah terhadap bekas suami disesuaikan sesuai kemampuan suami sebagimana Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang KHI, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, dan SEMA No. 3 Tahun 2018 Hasil Pleno Agama poin 2 sebagai penyempuranaan SEMA No. 7 Tahun 2012 angka 16 dan Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam.
Dalam perkara cerai talak (Pasal 8 angka (3) huruf (c) PERMA No. 3 tahun 2017) nafkah mut’ah dan iddah di bayarkan bersamaan ikrar talak ketika di ucapkan oleh Pemohon. Pada umumnya isi tuntutan dalam perkara perceraian pada Mahkamah Syariah Suka Makmue yang diajukan sejauh ini hanya sebatas perceraian saja. Namun, dalam perkara cerai gugat isteri dapat menuntut semua haknya bahkan isteri dapat menuntut apa saja yang dia inginkan dari nafkah iddah dan kiswah. Istri juga dapat menuntut hak asuh anaknya, harta bersama, hak madjiyah atau nafkah masa lalu dan juga isteri dapat menuntut mahar yang belum dilunaskan oleh suaminya. Hak-hak tersebut dapat di tuntut selama istri tidak nusyuz (durhaka/mengabaikan tanggung jawab terhadap suami).
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pemenuhan terhadap hak-hak isteri pasca cerai gugat pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Berdasarkan hasil penelitian, pemenuhan terhadap hak-hak isteri pasca cerai gugat pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada isteri dalam perkara cerai gugat dengan menambah kalimat kewajiban pembayaran nafkah tersebut di dalam amar putusan, sehingga hak-hak isteri dapat terpenuhi dalam kasus cerai gugat ini. Permasalahannya yang sering dijumpai dalam pemenuhan hak istri setelah putusan cerai gugat adalah pihak perempuan hanya menginginkan cerai saja. Upaya yang dapat dilakukan untuk pemenuhan hak isteri pasca cerai gugat yaitu penggugat/isteri dapat mengajukan permohonan nafkah dalam petitum gugatan, pengadilan menahan akta cerai bagi suami sampai dibayarkan nafkah kepada isteri, dan penetapan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 oleh Mahkamah Agung.
Disarankan kepada Mahkamah Agung untuk memberikan ketetapan secara tegas bahwa suami wajib memberikan nafkah bagi isteri pasca cerai gugat diputuskan oleh pengadilan. Kepada pihak perempuan sebagai penggugat dalam perkara cerai gugat untuk dapat mengajukan permohonan nafkah dalam petitum gugatan, serta diperlukan sosialisi terkait nafkah pasca cerai dalam perkara cerai gugat kepada setiap perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Dan kepada pengadilan untuk memberikan tenggang waktu kepada suami untuk dapat membayarkan nafkah kepada isteri paca cerai gugat diputuskan oleh pengadilan.

Keywords: Pemenuhan, Hak-Hak Isteri, Cerai Gugat.

The calculation of alimony for the former husband is based on his financial capacity, as stated in Inpres No. 1 of 1991 regarding Islamic Law Compilation, Act No.1 of 1974, and SEMA No. 3 of 2018, by the decision made in the Pleno Religio point 2, which serves as a supplement to SEMA No. 7 of 2012, and Article 149 letter b of KHI. According to Article 8 (3) letter (c) of PERMA No. 3 of 2017, in the event of a divorce, the payment for mut'ah and iddah is made simultaneously with the pronouncement of the divorce by the petitioner. Before essence, the ongoing dispute before the Shariah Court of Suka Makmue mostly focuses on divorce matters. However, in the event of a divorce, the claimant's wife has the right to assert all of her entitlements, including the ability to demand anything she desires from the financial resources of iddah and kiswah. A wife has the legal right to seek custody of her children, assert ownership over joint property, claim entitlement to spousal support, and demand payment of any outstanding marital allowances owed by her husband. These rights can be asserted as long as the wife does not engage in nusyuz. The research method employed in this study is the Yuridis empirical research method. This study aims to elucidate the realization of spousal rights during divorce proceedings in the Court of Syar’iyah Suka Makmue. According to the study, the fulfillment of the wife's rights after a contested divorce at the Suka Makmue Syar'iyah Court requires the husband to provide support to the wife in the case of a contested divorce by adding the sentence on the obligation to pay support in the decision, so that the wife's rights can be fulfilled in this divorce case. The problem that is often encountered in fulfilling a wife's rights after a divorce decision is that the woman only wants a divorce. Efforts that can be made to fulfill the wife's rights after a lawsuit divorce are that the plaintiff/wife can submit a request for maintenance in the lawsuit petitum, the court withholds the divorce certificate for the husband until maintenance is paid to the wife, and the decision of SEMA Number 2 of 2019 by the Supreme Court. It is recommended for the Supreme Court to provide an explicit stipulation that the husband is obliged to provide support for his wife after a divorce has been decided by the court. For women as plaintiffs in contested divorce cases to be able to submit requests for alimony in the lawsuit petitum, and socialization regarding post-divorce alimony in contested divorce cases is needed for every woman who will file a divorce suit with the Syar'Iyah Court. And to the Syar'Iyah Court to give a grace period to the husband to be able to pay maintenance to his wife after the divorce is decided by the Syar'Iyah Court. Keywords: Mediation Implementation, Case Settlement, Divorce

Citation



    SERVICES DESK