PENGGUNAAN KLAUSUL PERJANJIAN BELI KEMBALI (BUY BACK GUARANTEE) DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PENGGUNAAN KLAUSUL PERJANJIAN BELI KEMBALI (BUY BACK GUARANTEE) DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH


Pengarang

T.Ahmad Denada - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Azhari - 196408241989031002 - Dosen Pembimbing I
Dr. Yusri, S.H., M.H - 196312171989031004 - - - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2103202010018

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penggunaan klausul buy back guarantee pada perjanjian kredit pemilikan rumah merupakan suatu upaya bank dalam menjalankan prinsip kehati-hatian guna memitigasi risiko kerugian yang timbul akibat wanprestasi debitur. Hal ini dilalukan dengan cara meminta tanggung jawab developer sebagai penjamin atas pelunasan KPR untuk membayar semua kewajiban debitur melalui mekanisme buy back guarantee pada saat debitur wanprestasi. Klausul ini tidak dibuat dalam bentuk akta otentik melainkan hanya dimuat dalam perjanjian kerjasama antara bank dan developer tanpa melibatkan debitur. Hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit terkait penggunaan klausul buy back guarantee sebagai bentuk jaminan yang digunakan dalam perjanjian kredit pemillikan rumah. Secara normatif istilah ini juga belum ada dalam peraturan perundang-undangan melainkan hanya tumbuh sebagai kebiasaan yang dikenal dalam kontrak bisnis. Karena itu perlu dicari formasi yang tepat untuk itu.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan kepastian hukum penjaminan buy back guarantee, menjelaskan bentuk hubungan hukum para pihak dalam pemenuhan kewajiban penjaminan buy back guarantee, menjelaskan dan realisasi buy back guarantee oleh developer kepada bank.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Data penelitian bersumber dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini.Data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan klausul buy back guartantee dalam perjanjian kredit pemilikan rumah tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga kepastian hukum akan sulit dicapai dalam penyelesaian kredit bermasalah.Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam pelaksanaan buy back guarantee yakni pihak bank sebagai kreditur, konsumen sebagai debitur dan perusahaan properti sebagai developer. Realisasi jaminan buy back guarantee akan dilaksanakan jika debitur wanprestasi kewajiban kepada bank untuk membayar angsuran fasilitas KPR selama minimal tiga kali atau kolektabilitas debitur turun menjadi golongan tiga dengan kategori kurang lancar.
Disarankan agar perjanjian buy back guarantee dituangkan dalam bentuk akta otentik sehingga memiliki kepastian hukum. Pihak terlibat dapat menetapkan mekanisme yang jelas terkait dengan pelaksanaan buy back guarantee agar tidak terkesan sebagaai bentuk pengalihan tanggung jawab yang dilakukahn secara sepihak oleh bank. Mengupayakan perjanjian buy back guarantee mendapat persetujuan dan keterlibatan debitur secara langsung.

The use of a buy back guarantee clause in a mortgage agreement is an effort by the bank to carry out the prudential principle to mitigate the risk of losses arising from the debtor's default. This is done by holding the developer responsible as the guarantor for the repayment of the mortgage to pay all the debtor's obligations through a buy back guarantee mechanism when the debtor defaults. This clause is not made in the form of an authentic deed but is only contained in a cooperation agreement between the bank and the developer without involving the debtor. Until now, there are no provisions that explicitly regulate the use of buy back guarantee clauses as a form of guarantee used in home loan agreements. Normatively, this term also does not yet exist in the legislation but only grows as a habit known in business contracts. Therefore, it is necessary to find the right formation for it. The purpose of this study is to analyze and explain the legal certainty of the buy back guarantee, explain the form of legal relations between the parties in fulfilling the buy back guarantee obligation, explain and realize the buy back guarantee by the developer to the bank. The method used in this research is normative legal research (juridical normative). The research data comes from court decisions, laws and regulations and books related to this research. The data is analyzed qualitatively. The results showed that the use of a buy back guarantee clause in a home ownership loan agreement does not have a strong legal basis so that legal certainty will be difficult to achieve in resolving problem loans. There are three parties involved in the implementation of the buy back guarantee, namely the bank as a creditor, the consumer as a debtor and the property company as a developer. The realization of the buy back guarantee will be implemented if the debtor defaults on the obligation to the bank to pay installments of the KPR facility for at least three times or the debtor's collectability drops to group three with a substandard category. It is recommended that the buy back guarantee agreement be written in the form of an authentic deed so that it has legal certainty. The parties involved can establish a clear mechanism related to the implementation of the buy back guarantee so as not to appear as a form of transfer of responsibility carried out unilaterally by the bank. Strive for the buy back guarantee agreement to get the approval and involvement of the debtor directly.

Citation



    SERVICES DESK