PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM DI MAHKAMAH RNSYAR’IYAH JANTHORN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM DI MAHKAMAH RNSYAR’IYAH JANTHORN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR)


Pengarang

KHAIRUN NISA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010133

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Khairun Nisa
2015
PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM DI
MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO
(Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Besar)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56)., pp., bibl.
(ZULKIFLI ARIEF, S.H.)
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang
Wali Hakim, menyebutkan bahwa bagi calon mempelai yang akan menikah di
wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak
mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat,
atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan
oleh wali hakim. Pasal 2 ayat (2), menyebutkan khusus untuk menyatakan
adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan
keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat
tinggal calon mempelai wanita. Dalam praktek di Mahkamah Syar’iyah Jantho
banyak ditemukan permohonan penentapan wali hakim dikarenakan wali
nasabnya enggan menikahkan anaknya dengan calon suaminya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan wali nasab enggan
(adhal) bertindak sebagai wali dalam perkawinan, menjelaskan pertimbangan
hakim dalam hal penetapan wali serta proses penyelesaiannya, menjelaskan akibat
hukum bagi wali yang elah ditetapkan adhal oleh Mahkamah Syar’iyah.
Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian
lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan
dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku
teks serta pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa alasan wali nasab
enggan untuk menikahkan anaknya adalah karena wali nasab sudah menpunyai
calon suami bagi si perempuan atau perilaku pria tersebut dianggap tidak baik
atau tidak sekufu dalam derajat, prosedur yang ditempuh dalam penyelesaian
permohonan penetapan wali hakim oleh Mahkamah Syar’iyah adalah dengan
mengajukan permohonan yang di ajukan oleh calon mempelai wanita kepada
Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana pemohon bertempat tinggal.
Hakim menggunakan pertimbangan-pertimbangan dalam mememutuskan perkara
penetapan wali hakim. Saudara laki-laki dari calon mempelai yang ingin
melangsungkan perkawinan dapat bertindak sebagai wali nikah untuk
menggantikan ayah yang telah ditetapkan sebagai wali adhal oleh Mahkamah
Syar’iyah. Dan akibat hukum bagiwali nasab yang telah ditetapkan adhal tersebut
yaitu tidak mempunyai hak untuk membatalkan atau mencegah perkawinan yang
dilakukan dengan wali hakim.
Saran kepada para pihak yang mengajukan permohonan penetapan wali
hakim agar dapat bermusyawarah dan berdamai dengan wali nasabnya sebelum
putusan wali adhal, dan kepada hakim Mahkamah Syar’iyah agar lebih bijak
dalam menerima permohonan penetapan wali adhal sehingga perkawinan yang
dilakukan dengan wali hakim tidak melanggar larangan perkawinan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK