Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM DI MAHKAMAH RNSYAR’IYAH JANTHORN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR)
Pengarang
KHAIRUN NISA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010133
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Khairun Nisa
2015
PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM DI
MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO
(Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Besar)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56)., pp., bibl.
(ZULKIFLI ARIEF, S.H.)
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang
Wali Hakim, menyebutkan bahwa bagi calon mempelai yang akan menikah di
wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak
mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat,
atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan
oleh wali hakim. Pasal 2 ayat (2), menyebutkan khusus untuk menyatakan
adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan
keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat
tinggal calon mempelai wanita. Dalam praktek di Mahkamah Syar’iyah Jantho
banyak ditemukan permohonan penentapan wali hakim dikarenakan wali
nasabnya enggan menikahkan anaknya dengan calon suaminya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan wali nasab enggan
(adhal) bertindak sebagai wali dalam perkawinan, menjelaskan pertimbangan
hakim dalam hal penetapan wali serta proses penyelesaiannya, menjelaskan akibat
hukum bagi wali yang elah ditetapkan adhal oleh Mahkamah Syar’iyah.
Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian
lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan
dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku
teks serta pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa alasan wali nasab
enggan untuk menikahkan anaknya adalah karena wali nasab sudah menpunyai
calon suami bagi si perempuan atau perilaku pria tersebut dianggap tidak baik
atau tidak sekufu dalam derajat, prosedur yang ditempuh dalam penyelesaian
permohonan penetapan wali hakim oleh Mahkamah Syar’iyah adalah dengan
mengajukan permohonan yang di ajukan oleh calon mempelai wanita kepada
Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana pemohon bertempat tinggal.
Hakim menggunakan pertimbangan-pertimbangan dalam mememutuskan perkara
penetapan wali hakim. Saudara laki-laki dari calon mempelai yang ingin
melangsungkan perkawinan dapat bertindak sebagai wali nikah untuk
menggantikan ayah yang telah ditetapkan sebagai wali adhal oleh Mahkamah
Syar’iyah. Dan akibat hukum bagiwali nasab yang telah ditetapkan adhal tersebut
yaitu tidak mempunyai hak untuk membatalkan atau mencegah perkawinan yang
dilakukan dengan wali hakim.
Saran kepada para pihak yang mengajukan permohonan penetapan wali
hakim agar dapat bermusyawarah dan berdamai dengan wali nasabnya sebelum
putusan wali adhal, dan kepada hakim Mahkamah Syar’iyah agar lebih bijak
dalam menerima permohonan penetapan wali adhal sehingga perkawinan yang
dilakukan dengan wali hakim tidak melanggar larangan perkawinan.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI DALAM MEMUTUSKAN PERKARA WALI ADHAL (Alfi Maqfirah, 2022)
STUDI KASUS PUTUSAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH NOMOR 211/ PDT.P/2020/MS.BNA (CUT FUSYA SAIFA ALHAJD QURAISY, 2022)
IMPLIKASI BATASAN USIA ANAK TERHADAP TINGGINYA PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAHAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (NUR AZIZAH, 2022)
PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH (Fathia Az-Zahra, 2022)
ANALISIS PENETAPAN PERWALIAN IBU KANDUNG TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR UNTUK PENGURUSAN PENJUALAN HARTA ANAK (STUDI KASUS PENETAPAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 2/PDT.P/2021/MS.BNA) (Ghifar Afghany, 2022)