MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN IURAN WAJIB PEGAWAI PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN IURAN WAJIB PEGAWAI PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH


Pengarang

Vivi Hasvianita - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1201003010031

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN



Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa Program Diploma III Akuntasi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktek kerja lapangan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui strategi-strategiapasaja yang digunakandalamperhitungandanpelaporaniuranwajibpegawaipadaPT.Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh.
Iuran Wajib Pegawai adalah iuran yang dipotong sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS Daerah untuk iuran pensiun, iuran tabungan haritua, dan iuran pemeliharaan kesehatan dengan rincian sebagai berikut:

1. 4,75 % untuk iuran pensiun

2. 2,00 % untuk pemeliharaan kesehatan

3. 3,25 % untuk tabungan hari tua

Dalam pembayaran pensiun, pendapatan yang diterima PT.TASPEN (Persero) Cabang Banda Aceh adalah pendapatan premi pensiun, yang berasal dari potongan gaji pegawai negeri sipil atau pejabat negara sebagai peserta program pensiun. Semasa kerja aktif, peserta wajib membayar iuran wajib pegawai 10% dari gaji kotor, berupa tabungan pensiun 4,75%, iuran tabungan hari tua 3,25% dari PT.TASPEN dan asuransi kesehatan sebesar 2% dari PT.ASKES.
Apabila penerima pensiun tidak mengambil uang pensiun sampai berakhirnya masa pembayaran pensiun yaitu tanggal 20 setiap bulan, peserta dapat mengambil uang pensiun tersebut pada bulan pembayaran berikutnya bersamaan dengan uang pensiun bulan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT.Taspen (Persero) akan mengakui dan mencatat pendapatan premi pensiun dan THT ketika PT.Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh mengirimkan tagihan ke KPPN. Pembayaran pensiun dapat dilakukan atas dasar rekening dan dasar tunai. Pembayaran pensiun atas dasar dapem rekening dilakukan mulai awal bulan. Sedangkan pembayaran atas dasar tunai dilaksanakan setiap bulan mulai tanggal 4 sampai tanggal 20.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK