PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH


Pengarang

Mulki Samsuar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1101003010032

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur dan penanganan perjalanan dinas, dalam negeri maupun luar negeri. Laporan kerja praktik ini dilakukan pada instansi pemerintah yaitu Kantor Pelayan Pajak Pratama Banda Aceh. Hasil penelitian laporan kerja praktik menunjukkan bahwa, Kantor pelayanan pajak pratama Banda Aceh merupakan instansi pemerintah, maka prosedur dan penanganan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri berpedeoman kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Prosedur perjalanan dinas tersebut meliputi beberapa perjalanan dinas, seperti Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Diklat. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota ataupun di dalam kota guna menyelesaikan tugas tertentu yang berada diluar kantor, sedangkan perjalanan dinas diklat adalah perjalanan dinas untuk penyelesaian pekerjaan tertentu, seperti Diklat Pendidikan, Seminar, dan lain-lain. beber
Adapun proses dalam pencairan dana perjalanan dinas pada KPP Pratama Banda Aceh yaitu rencana kerja (RK) ditandatangani oleh kasi, kemudian diajukan ke bagian umum agar di setujui oleh kasubag umum. Setelah mendapatkan persetujuan dari kasubag umum, RK tersebut diserahkan kepada kepala kantor untuk ditandatangani. Berkas tersebut diberikan ke bagian umum untuk dibuatkan Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD). Pegawai yang telah mendapatkan ST dan SPD tersebut diharuskan untuk meminta tanda terima berupa tanda tangan, stempel, jabatan orang yang memberika tanda tangan beserta tanggal sampainya pegawai ke tempat dinas yang telah ditentukan. Kemudian kembali kekantor dengan membawa semua berkas baik itu ST ataupun SPD, bukti-bukti pengeluaran dinas dan pengeluaran riil diberikan kepada bendahara untuk dilakukan proses pencairan dana perjalanan dinas.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK