Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK DENGAN SATU PASANGAN CALON
Pengarang
Muhammad Fadil - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010198
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD FADIL, PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK
DENGAN SATU PASANGAN CALON
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 65), pp.,bibl.
(Zainal Abidin, S.H.,M.Si)
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah meliputi
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan
rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali kota dan wakil Walikota secara langsung
dan demokratis. Namun dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 terdapat sebuah
permasalahan yaitu ada tiga daerah yang pilkadanya hanya di ikuti oleh satu pasangan
calon, sehingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang membolehkan
pilkada dengan calon tunggal tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan alasan dibolehkannya
pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal dan faktor-faktor yang dapat menjadi
penyebab munculnya calon tunggal.
Penelitian ini menggunakan data kualitatif dengan menggunakan studi data
kepustakaan yaitu dengan cara mengutip dari bahan hokum seperti buku, jurnal, dan
karya ilmiah lainnya serta dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa alas an utama dibolehkannya
pilkada dengan calon tunggal ini adalah untuk menyelamatkan hak-hak konstitusional
rakyat yaitu untuk memilih pemimpin daerahnya masing-masing sehingga penundaan
pilkada karena hanya ada satu pasang calon adalah bertentangan dengan konstitusi,
namun pembolehan ini dapat berdampak buruk bagi demokrasi karena berpeluang
munculnya praktek politik pencalonan agar menjadi calon tunggal. Sedangkan faktorfaktor
yang dapat menjadi penyebab munculnya calon tunggal yaitu beratnya
persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang pilkada baik itu bagi jalur partai politik
juga bagi jalur perseorangan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang
bersangkutan.
Calon tunggal dikhawatirkan tidak baik bagi kelangsungan demokrasi di
Indonesia, oleh sebab itu pemerintah dan lembaga legislatif haruslah melakukan
beberapa perbaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persyaratan
pencalonan kepala daerah agar lebih dipermudah sehingga akan muncul banyak calon
yang akan berpengaruh pada hasil pemilihan kepala daerah.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEKALAHAN CALON KEPALA DAERAH PERSEORANGAN ADAM, SE DAN ISKANDAR PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2017 DI KABUPATEN GAYO LUES (MUHTAR AW, 2018)
FENOMENA CALON TUNGGAL DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN DELI SERDANG RNTAHUN 2018 (Nadya Nurfhadillah Sebayang, 2023)
ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PEMILIHAN KEUHCIK SERENTAK TERHADAP PENGUATAN DEMOKRASI GAMPONG (Vina Chairina, 2024)
ANALISIS PERILAKU PEMILIH PADA PILKADA SERENTAKTAHUN2017 DI KABUPATEN GAYO LUES (STUDY KASUS : KEMENANGAN H. MUHAMMAD AMRU – SAID SANI) (HASIMI AL RASIDI, 2019)
EFEKTIFITAS TEKNOLOGI INFORMASI (IT) SITUNG PADA PRAKTEK PELAKSANAAN PILKADA DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2017 (Yovandi Febriansyah Putra, 2019)