Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH
Pengarang
Eka Mutia - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010127
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
YUSRI, S.H., M.H.
Salah satu jenis layanan jasa perbankan ialah memberi kredit kepada
nasabahnya. Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko akan
kemungkinan adanya waprestasi dari debitur. Untuk melindungi kepentingan
kreditur jika debitur wanprestasi diperlukan lembaga jaminan. Salah satu bentuk
jaminan yaitu dengan jaminan fidusia. BPR Berlian Global Aceh dalam
memberikan kredit kepada nasabah debitur telah melaksanakan analisis yang
mendalam terhadap kemampuan nasabah debitur untuk melunasi utangnya. Namun
dalam prakteknya debitur masih saja melakukan wanprestasi sehingga pihak bank
harus melaksanakan eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut, sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi obyek
jaminan fidusia, hambatan dalam eksekusi obyek jaminan fidusia serta upaya dalam
penyelesaian eksekusi obyek jaminan fidusia pada BPR Berlian Global Aceh.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan
pendekatan penelitian yuridis empiris. Sumber penelitian hukumnya terdiri dari data
primer yaitu melalui wawancara langsung dengan responden, data sekunder yaitu
data yang bersumber dari buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundangan,
tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan objek penelitian ini.
Hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang
dilakukan oleh BPR Berlian Global Aceh dalam menyelesaikan kredit macet
dilakukan dengan penjualan di bawah tangan sebagaimana ditentukan di dalam
Pasal 29 huruf (c) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Hambatan-hambatan yang
muncul, diantaranya debitur keberatan terhadap eksekusi jaminan fidusia, debitur
tidak menyerahkan objek jaminan fidusia, objek jaminan fidusia telah beralih ke
pihak ketiga, debitur mengubah / menghilangkan wujud objek jaminan dan debitur
keberatan terhadap harga jual jaminan fidusia. Upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah dengan menggunakan jalur
musyawarah.
Disarankan kepada BPR Berlian Global Aceh dapat lebih teliti dalam
menganalisis kemampuan debitur dalam pemberian kredit. Terlebih pada 5 (lima) C
yaitu Character, Capital, Collateral, Capacity dan Conditions of Economic.
Sehingga apabila debitur wanprestasi, pihak bank dapat dengan mudah untuk
mengeksekusi objek jaminan fidusia dan kepada kreditur diharapkan mempunyai
itikad baik untuk melunasi kreditnya dan memelihara objek jaminan fidusia sebaikbaiknya.
Sebelum dilakukannya proses eksekusi sebaiknya pihak debitur dan
kreditur melakukan musyawarah terlebih dahulu.
Tidak Tersedia Deskripsi
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH (Eka Mutia, 2016)
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
(SUATU PENELITIAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH) (TEUKU ARIE AZHARI, 2014)
PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.18/ PUU-XVII/2019 MENGENAI JAMINAN FIDUSIA (SUATU PENELITIAN PADA BPR BERLIAN BANDA ACEH) (FEBRIZKI PUTRI ARESY, 2021)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PENERIMA FIDUSIA BARANG PERSEDIAAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. BUSINESS BANKING CENTER MEDAN IMAM BONJOL) (SULISTYA AYU NINGSIH, 2016)
PENGARUH RISIKO BANK, UKURAN BANK, DAN KUALITAS KREDIT TERHADAP PENGALOKASIAN VOLUME KREDIT PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DI PROVINSI ACEH (Mareta, 2024)