Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD)
Pengarang
KHUSWATUN NISA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0903101020118
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
A B S T R A K
KHUSWATUN NISA Studi Kasus Putusan Nomor 02/Pdt.G/2013/PN Lsm 2 0 1 6 tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (iv, 66) pp., bibl.,app Muzakkir Abubakar, SH.,SU Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) adalah suatu gugatan yang secara formal tidak memenuhi syarat, sehingga pokok perkaranya tidak diperiksa, sebagaimana terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 02/Pdt.G/2013/PN-Lsm, dalam putusan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena dalam gugatan tersebut mengandung 2 (dua) peristiwa hukum, yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam Putusan Nomor 02/Pdt.G/2013/PN-Lsm sehingga yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan untuk mengetahui Putusan Nomor 02/Pdt.G/2013/PN-Lsm telah mencapai tujuan hukum. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis sedangkan studi kasus dilakukan dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 02/Pdt.G/2013/PN-Lsm. Data dikumpulkan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 02/Pdt.G/2013/PN-Lsm yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) adalah karena gugatan penggugat kabur (obscure libel). Kekaburan gugatan ini disebabkan karena penggugat menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) dengan gugatan wanprestasi dalam 1 (satu) surat gugatan dan Putusan tersebut belum mencapai tujuan hukum, yakni kepastian hukum (recht zekerheid) karena terdapat putusan yang menerima gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) dalam 1 (satu) surat gugatan disatu sisi ada pula putusan yang menyatakan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) diajukan dalam 1 (satu) surat gugatan. Disarankan kepada Mahkamah Agung R.I agar mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I (PERMA) yang mengatur mengenai kumulasi gugatan, sehingga dapat diterapkan oleh para hakim, yang pada akhirnya akan mengakibatkan keseragaman dalam penanganan perkara kumulasi gugatan dan kepada Pengadilan Tinggi Aceh dilakukan simposium yang dihadiri oleh delegasi dari setiap Pengadilan Negeri di bawah lingkungan atau wilayah Pengadilan Tinggi Aceh yang membahas mengenai kumulasi gugatan perdata.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1929K/PDT/2015 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (SRI WAHYUNI, 2021)
KAJIAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) DALAM PERKARA PIDANA SEBAGAI SALAH SATU JENIS PUTUSAN (Afzal, 2024)
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGATAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NUR NAJMI, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR: 73 PK/PDT/2021 TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA KURANG PIHAK (NUR RIDHA NADIA, 2022)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 87/PDT/2019/PT.BNA TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Adia Nanda Putra, 2020)