Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN GANGGUAN (HO) DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
Nadya Riana - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010345
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.052
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NADYARIANA, TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN GANGGUAN (HO) DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 62) pp.,bibl.,tabl.
Tarmizi. SH., M.Hum.
Pasal 32 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Banda Aceh Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Izin Gangguan memuat ketentuan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran izin gangguan yang berbunyi “wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.” Menurut Pasal 4 setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha wajib memiliki izin gangguan dan melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam izin gangguan. Namun pada kenyataannya ditemukan tempat usaha yang melaksanakan kegiatan usahanya melanggar dari ketentuan izin gangguan tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pelanggaran izin gangguan dan bagaimana upaya penanggulangan pelanggaran izin gangguan di Kota Banda Aceh.
Data dalam penelitian ini diperoleh menggunakan penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran dalam pelaksanaan izin gangguan diantaranya faktor kesadaran dan keenggananan pelaku dalam pengurusan izin gangguan, lemahnya pengawasan dari PPNS yang menangani masalah izin di Kota Banda Aceh dan faktor rendahnya sanksi hukum yang diterapkan terhadap pelaku pelanggaran izin gangguan. Upaya penanggulangan izin gangguan di antaranya dengan cara tindakan prenventif yaitu penanggulangan sebelum terjadinya pelanggaran baik individu, masyarakat maupun pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan juga tindakan Represif setelah pelanggaran terjadi yang dapat ditempuh melalui proses sarana penal dan nonpenal.
Disarankan kepada seluruh pendiri bangunan di Kota Banda Aceh agar bersama-sama menciptakan ketertiban, keselamatan serta kesehatan umum di dalam kehidupan bermasyarakat, dan bernegara serta mematuhi hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku demi terciptanya kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Diharapkan kepada aparat pemeritah untuk meningkatkan fungsinya dalam memberikan izin dengan menegakkan hukum terhadap pelanggaran izin gangguan sesuai prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta melakukan pengawasan dan pengendalian secara terus menerus.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA USAHA TAMBANG BATUAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Anya Febby Mutia, 2022)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI OBAT RNTANPA IZIN EDARRN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nila Sari, 2014)
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USULPERKAWINAN TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MAULIDA SAFIRA, 2021)
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN OLEH USAHA KONVEKSI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Agung Prasetyo, 2016)