Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PROSEDUR PEMBUATAN KODE BILLING UNTUK PENYETORAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH
Pengarang
SYAIVOL WAHYUDI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1401003020003
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
336.24
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh adalah salah satu unit
kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang
perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak
maupun belum., di dalam ruang lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh beralamat di Jl. Tgk. H.M
Daud Beureueh No. 20 NAD, Telp 28246/22520, Fax 22145.
Penulis melaksanakan praktik kerja lapangan sejak 13 Februari s.d 13
April 2017 dan pelaksanaan praktik kerja lapangan tersebut di mulai dari pukul
08.00 s.d 16.30 WIB.
Penulisan laporan praktik kerja lapangan ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana prosedur pembuatan kode billing untuk penyetoran pajak yang
dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Prosedur pembuatan kode billing untuk penyetoran pajak dilakukan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yakni
dengan beberapa langkah-langkah yaitu:
1. Pembuatan Kode Billing
2. Pembuatan Kode Billing DJP Online
3. Pembuatan Kode Billing sse3.pajak.go.id
4. Pembuatan Kode Billing SMS Billing
5. Pembuatan Kode Billing dengan Internet Banking
6. Pembuatan Kode Billing pada Teller Bank Penerima Pembayaran
7. Pembuatan Kode Billing pada Jaringan Intranet Ditjen Pajak
8. Pembuatan Kode Billing di Situs Penyedia Jasa ASP.
Prosedur pembuatan kode billing untuk penyetoran pajak berpedoman
sesuai dengan:
1. Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8. Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6), Pasal 9 ayat (1),
Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 7 ayat (2) PER-26/PJ/2014 Tentang
Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
2. PMK 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara
Elektronik.
3. PMK 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran
Pajak Secara Elektronik.
4. Ketentuan terkait S-993/PJ.10/2015 Tentang Pemberitahuan Perpanjangan
Masa Berlaku Kode Billing Dalam Sistem Pembayaran Pajak Elektronik.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR INSPEKTORAT ACEH (M Saiful Hadi, 2019)
MEKANISME PEMBUATAN DAN PERMINTAAN E-BILLING BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK DI WILAYAH KERJA KPP PRATAMA TAPAKTUAN (Ghaida Safira, 2021)
PENGARUH TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK YANG DIMODERASI OLEH PEMERIKSAAN PAJAK (STUDI EMPIRIS PADA WP ORANG PRIBADI YANG TERDAFTAR DI KPP PRATAMA BANDA ACEH) (Nico Andhica, 2024)
PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH (PAULA ANDIKA, 2018)
PENERAPAN MPN-G2 ATAS PPH PASAL 23 PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (LITA AULITA DUFANOV, 2018)