Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI PADA PT PUPUK ISKANDAR MUDA ACEH – INDONESIA
Pengarang
SARAH FADHILAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1501003020011
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Praktik Kerja Lapangan dilaksanaka pada PT Pupuk Iskandar Muda Aceh – Indonesia selama 2 bulan dari tanggal 01 Februari 2018 sampai tanggal 01 April 2018. Penulis ditempatkan di bagian Administrasi Keuangan. PT Pupuk Iskandar Muda Aceh – Indonesia. Penulisan Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengenaan dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Pupuk Bersubsidi serta tata cara pembuatan faktur pajak secara elektronik atas Penjualan Pupuk Bersubsidi. Data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik dengan cara mengadakan pengamatan dan wawancara secara langsung kepada staf PPN serta dokumen tertulis lainnya.
Berdasarkan praktik kerja lapangan dapat diketahui bahwa penjualan pupuk bersubsidi pada PT Pupuk Iskandar Muda Aceh – Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai lain yang dihitung berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk bersubsidi yang diproduksi pada PT Pupuk Iskandar Muda yaitu pupuk organik dan anorganik. Pupuk anorganik yang di produksi adalah pupuk urea. Perhitungan harga tebus Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk urea sebelum PPN sebesar Rp. 1.800.000, dan pupuk organik sebesar Rp. 500.000. Aplikasi e- faktur merupakan software yang disediakan oleh DJP untuk membuat faktur pajak. Bentuk e-faktur berupa dokumen elektronik faktur pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Faktur pajak yang telah sah dan selesai dibuat dapat dicetak dalam 4 (empat) rangkap.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN E-FILING PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA PT. PUPUK ISKANDAR MUDA (HABIL IKRAM, 2014)
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA) (HAIKAL MAULIDY, 2019)
ANALISIS PENGARUH PENERAPAN ADVERTISING NON-DIGITAL DAN EVENT MARKETING TERHADAP NIAT BELI PUPUK NPK PT. ISKANDAR MUDA YANG DIMODERASI OLEH WILAYAH PENJUALAN (Fatina Yasmin, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN ACEH BESAR) (Aulia Nurul Hakkiki, 2023)
PENGARUH KARAKTERISTIK INDIVIDU, PEKERJAAN, ORGANISASI TERHADAP MOTIVASI KERJA KARYAWAN PT. PUPUK ISKANDAR MUDA LHOKSEUMAWE, PROVINSI ACEH (Eko Aditya Putra, 2024)