PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI PADA PT PUPUK ISKANDAR MUDA ACEH – INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI PADA PT PUPUK ISKANDAR MUDA ACEH – INDONESIA


Pengarang

SARAH FADHILAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020011

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Praktik Kerja Lapangan dilaksanaka pada PT Pupuk Iskandar Muda Aceh – Indonesia selama 2 bulan dari tanggal 01 Februari 2018 sampai tanggal 01 April 2018. Penulis ditempatkan di bagian Administrasi Keuangan. PT Pupuk Iskandar Muda Aceh – Indonesia. Penulisan Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengenaan dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Pupuk Bersubsidi serta tata cara pembuatan faktur pajak secara elektronik atas Penjualan Pupuk Bersubsidi. Data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik dengan cara mengadakan pengamatan dan wawancara secara langsung kepada staf PPN serta dokumen tertulis lainnya.
Berdasarkan praktik kerja lapangan dapat diketahui bahwa penjualan pupuk bersubsidi pada PT Pupuk Iskandar Muda Aceh – Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai lain yang dihitung berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk bersubsidi yang diproduksi pada PT Pupuk Iskandar Muda yaitu pupuk organik dan anorganik. Pupuk anorganik yang di produksi adalah pupuk urea. Perhitungan harga tebus Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk urea sebelum PPN sebesar Rp. 1.800.000, dan pupuk organik sebesar Rp. 500.000. Aplikasi e- faktur merupakan software yang disediakan oleh DJP untuk membuat faktur pajak. Bentuk e-faktur berupa dokumen elektronik faktur pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Faktur pajak yang telah sah dan selesai dibuat dapat dicetak dalam 4 (empat) rangkap.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK