PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA


Pengarang

RAIHAN TASYA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020050

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilakukan pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda berjalan selama 2 bulan sejak tanggal 12 Februari 2018 dan berakhir pada 12 April 2018. PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda berada di Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Cot Mancang, Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Teknik pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Prakrik dikumpulkan melalui metode pengamatan langsung terhadap objek penelitian yang merupakan sumber data, sehingga data yang diperoleh bersifat objektif serta mengadakan wawancara dengan melakukan komunikasi langsung terhadap pihak-pihak tertentu.
Penggunaan jasa teknik, PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif 2% yang dipotong oleh budgeting staff. Pembayaran atau penyetorannya PPh Pasal 23 yang terutang ke kas negara melalui e-tax mandiri dan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti telah melakukan pembayaran atau penyetoran. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) ke budgeting staff sebagai bukti telah melakukan pelaporan pajak terutang.
Berdasarkan hasil kerja praktik yang telah penulis lakukan selama 2 bulan, maka penulis menyimpulkan bahwa Prosedur Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Teknik pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda telah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK