Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA
Pengarang
RAIHAN TASYA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1501003020050
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilakukan pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda berjalan selama 2 bulan sejak tanggal 12 Februari 2018 dan berakhir pada 12 April 2018. PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda berada di Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Cot Mancang, Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Teknik pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Prakrik dikumpulkan melalui metode pengamatan langsung terhadap objek penelitian yang merupakan sumber data, sehingga data yang diperoleh bersifat objektif serta mengadakan wawancara dengan melakukan komunikasi langsung terhadap pihak-pihak tertentu.
Penggunaan jasa teknik, PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif 2% yang dipotong oleh budgeting staff. Pembayaran atau penyetorannya PPh Pasal 23 yang terutang ke kas negara melalui e-tax mandiri dan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti telah melakukan pembayaran atau penyetoran. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) ke budgeting staff sebagai bukti telah melakukan pelaporan pajak terutang.
Berdasarkan hasil kerja praktik yang telah penulis lakukan selama 2 bulan, maka penulis menyimpulkan bahwa Prosedur Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Teknik pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda telah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan.
Tidak Tersedia Deskripsi
MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS PENDAPATAN JASA NON AERONAUTIKA PADA PT. ANGKASA PURA II CABANG BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA (TRIA FARAH AMZA, 2017)
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (BOBBY AULIA RIZKI, 2019)
MEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG OPERASIONAL PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA INTERNASIONAL KANTOR CABANG SULATAN ISKANDAR MUDA (NOVIA RISKYANI, 2017)
PENGARUH BERBAGI PENGETAHUAN DIANTARA REKAN KERJA TERHADAP KINERJA TUGAS DENGAN EFIKASI DIRI DAN ABUSIVE SUPERVISION PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (Siti Safura, 2017)
AKUNTANSI PENDAPATAN AERONAUTIKA PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG SULTAN ISKANDAR MUDA (TEUKU AULIA SUKMA, 2018)