STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGATAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGATAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA


Pengarang

NUR NAJMI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010208

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
NUR NAJMI 2018 STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGATAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(v,66)pp.,bibl.,app.

Dr. Muzakkir Abubakar, S.H., S.U.
Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima adalah suatu gugatan yang secara formal tidak memenuhi syarat formil, sehingga pokok perkaranya tidak diperiksa, sebagaimana terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 15/Pdt.G/2017/Pn-Jth. Dalam putusan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena Penggugat yang hendak mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai Keuchik yang mewakili kepentingan masyarakat, dalam surat gugatannya menyebutkan identitas pribadi Penggugat, padahal kapasitasnya telah disebutkan diakhir identitas dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Rv yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat identitas dari para pihak, posita, dan petitum.
Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho dalam Putusan Nomor 15/Pdt.G/2017/PN-Jth yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan untuk mengetahui persyaratan formil dalam surat gugatan, sehingga gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.
Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan studi kasus terhadap putusan Pengadilan Negeri Jantho, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan studi kasus dilakukan dengan menelaah putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 15/Pdt.G/2017/Pn-Jth.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 15/Pdt.G/2017/Pn-Jth yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima adalah karena Penggugat yang hendak mengajukan gugatan untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam surat gugatannya mencantumkan identitas pribadi Penggugat, padahal di akhir penyebutan tersebut telah disebutkan bahwa Penggugat bertindak sebagai Keuchik. Putusan tersebut sudah mengenyampingkan tujuan utama penyebutan identitas yakni untuk menyampaikan panggilan atau menyampaikan pemberitahuan, maka jika nama lengkap dan alamat atau tempat tinggalnya sudah benar seharusnya gugatan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Disarankan kepada Mahkamah Agung R.I agar mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I (PERMA) yang mengatur mengenai formulasi gugatan dan/atau persyaratan formil surat gugatan, sehingga dapat diterapkan oleh para Hakim, yang pada akhirnya akan mengakibatkan keseragaman dalam penanganan perkara-perkara yang sejenis dan kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkara diharapkan dalam setiap putusannya harus mencapai keseluruhan dari tujuan hukum agar dapat memberikan ketertiban, ketentraman dan kedamaian.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK