IMPLEMENTASI PERMA NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

IMPLEMENTASI PERMA NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

SITI MAISARAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010173

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
SITI MAISARAH,
(2019)
IMPLEMENTASI PERMA NO. 3 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN MENGADILI
PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN
DENGAN HUKUM (Suatu Penelitian Di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda
Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 52) pp.,bibl.,tabl.
Nursiti, S.H., M.Hum.
Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang
bertujuan untuk memastikan penghapusan segala potensi diskriminasi terhadap
perempuan yang berhadapan dengan hukum diperadilan di Indonesia. Tetapi
dalam kenyataannya proses peradilan di Indonesia belum memenuhi apa yang
diatur di dalam peraturan tersebut.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana
implementasi PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara
Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda
Aceh dan apa yang menjadi hambatan dalam implementasi PERMA No. 3 Tahun
2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan
Hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
kualitatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari
buku-buku, undang-undang, putusan-putusan pengadilan dan tulisan-tulisan yang
berhubungan dengan judul skripsi ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk
memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dalam
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh belum diimplementasikan dengan baik.
Hambatan dalam implementasi PERMA No. 3 Tahun 2017 adalah faktor hukum
yang tergolong masih baru dan kurangnya disosialisasikan kepada seluruh target
aturan hukum tersebut, faktor penegakan hukum karena aparat penegak hukum
yang kurang peka atau kurangya pemahaman bagaimana menangani kasus-kasus
perempuan berhadapan dengan hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung
yang belum memadai, faktor masyarakat dan budaya yang banyak memberikan
pandangan yang menyalahkan korban.
Disarankan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan sosialisasi
mengenai sasaran dari aturan tersebut. Diharapkan agar hakim di Pengadilan
Negeri Banda Aceh agar lebih memahami bagaimana seharusnya mengadili
kasus-kasus Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang dilakukan dengan cara
mengikuti pelatihan atau mempunyai sertifikasi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK