Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR : 33/PDT.G/2011/PN-BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Pengarang
Cut Sylvianiansyah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010067
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Cut
Sylvianiansyah
2019
ABSTRAK
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
BANDA ACEH NOMOR : 33/PDT.G/2011/PN-BNA
TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,106) pp., bibl., app.
(Kadriah, S.H.,M.Hum.)
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata dijelaskan bahwa tiap perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh seseorang yang menimbulkan kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang karena salahnya mengganti kerugian. Dalam studi kasus
ini pada putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 33/Pdt.G/2011/PN-Bna,
para Penggugat menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum yang mengakibatkan tidak bisa menguasai dan menikmati haknya, namun
dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan para Tergugat tidak
terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan
majelis hakim terhadap perbuatan melawan hukum serta untuk mengetahui
tercapai atau tidaknya tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan
kemanfaatan hukum di dalam putusan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan
penelitian normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui
studi kepustakaan, untuk memperoleh dan mempelajari data sekunder melalui
rangkaian membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri
Banda Aceh Nomor: 33/Pdt.G/2011/PN-Bna, yang menyatakan surat hasil
kesepakatan damai tersebut sebagai alat bukti yang sah menurut hukum adalah
kurang tepat. Seharusnya surat hasil kesepakatan tersebut tidak sah, karena surat
hasil kesepakatan damai tersebut tidak diakui kebenarannya dan tidak terdapat
tanda tangan para Penggugat, maka perbuatan penjualan tanah dan balik nama
sertifikat hak milik yang dilakukan para Tergugat merupakan perbuatan melawan
hukum. Hakim dalam memberikan putusannya kurang memperhatikan tujuan dari
hukum yaitu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum
karena dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan alat bukti dari para
Penggugat.
Disarankan agar hakim dalam memberikan putusannya menerapkan asas
mendengarkan kedua belah pihak, dalam memberikan putusan harus sesuai tujuan
hukum yaitu memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum agar
terciptanya keadilan bagi para pihak yang berperkara sebagaimana diatur dalam
Pasal 1865 KUH Perdata.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 183/PDT/2013/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK (HENI SEPTIA ADINDA, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR: 121/PDT/2017/PT.DPS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Amalta Vindy Valerim, 2024)
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI ACEH NOMOR: 95/PDT/2019.PT.BNA) (Putri Niasari, 2021)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN KEBERATAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 7/PDT.G.S/2020/PN.BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (M. Rafsanjani Akbar, 2022)