KRIMINALISASI PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENGGUNAKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 574 K/PID.SUS/2018) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KRIMINALISASI PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENGGUNAKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 574 K/PID.SUS/2018)


Pengarang

DINA SHOFIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010283

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

DINA SHOFIA,
2019


KRIMINALISASI PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENGGUNAKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Nomor: 574 K/Pid.Sus/2018)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 58) pp.,bibl.,app.

M.Iqbal, S.H., M.H.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan “setiap orang dengan dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, merupakan dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor: 574 K/Pid.Sus/2018. Putusan hakim tersebut telah mengkriminalisasi seorang perempuan pelecehan seksual.
Penulisan bertujuan untuk menganalisis adanya kekeliruan hakim yang tidak cermat dalam membuktikan unsur Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta untuk menganalisis adanya kekeliruan hakim yang tidak mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan yaitu berupa buku-buku, dokumen-dokumen, dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 574 K/Pid.Sus/2018. Penelitian ini dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil analisis putusan menujukkan hakim tidak mencermati dengan jelas unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana berdasarkan pasal tersebut yang seharusnya dinyatakan bersalah adalah orang yang menyebarluaskan konten yang bermuatan kesusilaan, serta putusan Mahkamah Agung tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang tidak mempertimbangkan fakta persidangan terkait adanya ketidaksetaraan status sosial yang menyebabkan adanya ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki dan relasi kuasa.
Diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat memasukkan kondisi perempuan korban kekerasan seksual sebagai salah satu alasan yang meringankan dalam hal korban menjadi tersangka tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kekerasan seksual.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK