PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.18/ PUU-XVII/2019 MENGENAI JAMINAN FIDUSIA (SUATU PENELITIAN PADA BPR BERLIAN BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.18/ PUU-XVII/2019 MENGENAI JAMINAN FIDUSIA (SUATU PENELITIAN PADA BPR BERLIAN BANDA ACEH)


Pengarang

FEBRIZKI PUTRI ARESY - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010090

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Febrizki Putri Aresy,
PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NO.18/ PUU-XVII/2019 MENGENAI JAMINAN
FIDUSIA ( SUATU PENELITIAN PADA BPR
BERLIAN BANDA ACEH )
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( v, 53 ) pp, tabl, bibl
Rismawati,S.H., M.Hum.



2021


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai
eksekusi jaminan fidusia menentukan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat
jaminan fidusia harus dilakukan dengan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, apabila pemberi fidusia keberatan menyerahkan secara
suka rela objek yang menjadi jaminan fidusia. Namun dalam praktiknya eksekusi
yang dilakukan pada BPR Berlian Banda Aceh masih menggunakan ketentuan
Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia dalam melaksanakan eksekusi.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi jaminan
fidusia setelah putusan Mahkamah Konstitusi, faktor penyebab eksekusi tidak
dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan upaya yang dapat
dilakukan oleh pihak pemberi fidusia yang objek jaminannya dieksekusi tidak
sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam
penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan
informan secara langsung, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan
mempelajari buku, teks, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang kemudian
seluruh data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, eksekusi jaminan fidusia pada BPR Berlian
Banda Aceh tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019,

dalam praktiknya pelaksanaan eksekusi pada BPR Berlian Kota
Banda Aceh dilakukan dengan menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan
umum dan penjualan di bawah tangan. Faktor-faktor yang menyebabkan eksekusi
jaminan fidusia tidak dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi
lamanya waktu yang diperlukan untuk berperkara di Pengadilan dan memerlukan
biaya untuk beracara. Upaya yang dapat ditempuh oleh pihak pemberi fidusia
yaitu dapat mengajukan permohonan penghentian eksekusi, meminta pengadilan
untuk membebankan biaya perkara pada penerima fidusia, dan mengajukan
permohonan restrukturisasi.
Disarankan kepada Lembaga Pembiayaan agar melaksanakan prosedur
eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kepada nasabah debitur
yang barang jaminannya di eksekusi tidak sesuai dengan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk mengajukan gugatan dengan merujuk pada putusan Mahkamah
Konstitusi. Kepada Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Fidusia dengan
merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga dapat terciptanya
kepastian hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK